Perpu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang - Undang Ini 9 Poin Yang Merugikan Buruh

Perpu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang – Undang Ini 9 Poin Yang Merugikan Buruh

Yuk, di share :
5
(1)

Perpu Cipta kerja disahkan jadi undang – undang ini 9 Poin yang merugikan buruh. Pengesahan perpu Cipta kerja ini dilakukan pada hari Selasa 21/03/2023 yang dipimpin oleh ketua DPR Puan Maharani. Sidang paripurna menuai banyak pro dan kontra dari kalangan masyarakat terutama di kalangan buruh.

Undang – undang cipta kerja lebih banyak penentangan dari kalangan buruh. Bagaimana undang – undang ini merugikan para buruh.

Tetapi pemerintah tidak ada pilihan lain selain mengetuk palu untuk mengesahkan undang – undang cipta kerja ini. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ” Tujuan Dari Undang – undang cipta kerja ini adalah agar bisa memitigasi secara maksimal situasi ekonomi nasional, yang telah dipengaruhi oleh situasi ekonomi global. Jadi harapannya bahwa dengan undang – undang ini Indonesia akan siap untuk menstabilkan dan tentu saja meningkatkan ekonomi yang ada di Indonesia dengan undang – undang cipta kerja yang telah disahkan.”.

Mendengar ini kalangan buruh tidak tinggal diam. Mereka melakukan demo dan meminta pertemuan dengan perwakilan pihak kementrian ketenagakerjaan. Tetapi tidak ada respon dari pihak perwakilan kementrian ketenagakerjaan. Di halaman kantor para buruh melakukan orasi dan meminta undang – undang cipta kerja ini di cabut. Setidaknya ada poin yang tidak disetujui oleh buruh dalam undang – undang cipta kerja ini. Karena telah merugikan dan tidak memihak pada kalangan buruh.

BACA JUGA  Cara Mendapatkan Uang Dari Internet

Poin – poin undang – undang cipta kerja yang ditolak kalangan buruh ini ada 9 di antaranya adalah :

  1. Upah minimum
  2. outsourcing
  3. Uang Pesangon
  4. Karyawan Kontrak
  5. Cuti Karyawan
  6. Jam Kerja Karyawan
  7. Tenaga Kerja Asing
  8. PHK
  9. Sanksi Pidana Bagi Pekerja
Perpu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang - Undang Ini 9 Poin Yang Merugikan Buruh

Dalam sidang paripurna pengesahan undang – undang cipta kerja ini diwarnai aksi walk out oleh 2 fraksi. Tetapi undang – undang cipta kerja tetap di sahkan dan telah diketuk.

Kalangan buruh tidak tinggal diam. Mereka siap melakukan Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait pengesahan omnibuslaw itu. Jika rencana ini gagal mereka berencana akan melakukan mogok kerja massal sekitar bulan Juli – Agustus 2023 mendatang.

Red. Sawa (pasarextra.com)

5 / 5. 1