Pemberlakuan Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Mulai Dilaksanakan

Pemberlakuan Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Mulai Dilaksanakan

Yuk, di share :
0
(0)

Pemberlakuan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mulai dilakukan. Untuk mobil listrik resmi berlaku efektif mulai 1 April 2023 mendatang. Sementara insentif untuk kendaraan roda dua dan konversi sudah berlaku efektif sejak Senin 20 Maret 2023 yang lalu.

Kementerian keuangan mengakui peluncuran insentif mobil listrik akan dilakukan bersamaan dengan bus listrik kedepannya. Mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN di atas 40% bisa memperoleh insentif pajak pertambahan nilai atau PPN 10%. Sehingga PPN yang harusnya dibayar hanya satu persen.

Pemberlakuan Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Mulai Dilaksanakan

Sementara khusus bus listrik dengan TKDN kisaran 20 % hingga 40% diberikan insentif PPN 5%. Sehingga akhirnya PPN yang harus ditanggung hanya sebesar 6%. Sementara kementerian keuangan mengungkapkan insentif kendaraan listrik ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan investasi di dalam negeri.

Tetapi tentunya dengan tetap mempertimbangkan prinsip level kesetaraan berbisnis atau level of playing field untuk semua wajib pajak. Pada kesempatan yang baik ini dapat kami jelaskan bahwa kebijakan program bantuan pemerintah untuk KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan.

Selanjutnya untuk KBLBB roda empat ke atas termasuk bis program yang kami sebut sebagai insentif fiskal akan diumumkan untuk kebijaksanaan-kebijakannya tepat tanggal 1 April.

Proses pemberlakuan insentif dilakukan agar dapat meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik.

BACA JUGA  Syarat Indonesia Untuk Israel Jika Ikut Piala Dunia U20 2023 Di Indonesia Ditolak FIFA

Pemerintah memberikan dukungan insentif PPn untuk mobil listrik dan bus listrik untuk tahun 2023. Untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKD di atas 40% mengikuti program kementerian perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10%.

Sehingga PPN yang harus dibayar hanya satu persen 2 bus listrik dengan tkdn di atas 20 hingga 40% diberikan insentif PPN sebesar 5% dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6%.

Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan perindustrian ya Selain memberikan insentif PP, pemerintah Indonesia juga memberikan insentif fiskal untuk produsen mobil dan bus listrik.

Kementerian perindustrian telah mendata sejumlah perusahaan motor listrik yang bisa mendapatkan bantuan subsidi pemerintah, melalui program bantuan pemerintah, dan insentif fiskal untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB.

Kementerian keuangan akan mengucurkan anggaran sebesar 7 Triliun Rupiah untuk bantuan konversi dan subsidi pembelian kendaraan listrik. Nilai bantuan pemerintah tersebut mencapai 7 juta per unit atau 7 juta unit motor listrik baru. Insentif ini akan berlangsung selama 2 tahun yakni 2023 dan juga tahun 2024.

Menurut kementerian keuangan, kementerian perindustrian akan mengelola atau mengatur pemberian subsidi motor listrik ini.

Sejauh ini penerima subsidi untuk motor listrik Baru adalah kalangan tertentu misalnya para pengusaha mikro kecil dan menengah. Yang mengambil pinjaman kredit usaha rakyat atau KUR hingga penerima bantuan produktif usaha mikro subsidi upah, dan masyarakat yang menerima subsidi listrik 450 hingga 900 Whatt.

BACA JUGA  Ingin Mudik Gratis Pulang Pergi Yuk Lihat Persyaratannya

Sementara itu untuk motor listrik hasil konversi pemerintah tidak memberikan batasan syarat tertentu sehingga insentif untuk segmen motor listrik hasil konversi perilaku umum.

0 / 5. 0