Hukuman Bagi Zina Ghairu Muhsan Pergaulan Bebas Terzhalim yang merupakan salah satu dosa besar yang tidak akan di ampuni jika tidak bertaubat dengan sebenar – benar tobat. Serta siap menerima hukumannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi bagi pelakunya.
Allah sudah melarang kita untuk mendekati zina ssalah satu firman-Nya di dalam Al – Qur’an surat Al – Isra’ Ayat 32, Allah SWT Berfirman “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu merupakan perbuatan yang keji dan suatu jalan yang amat buruk.”

Untuk mendekat saja sudah tidak boleh apalagi melakukannya. Mendekat di sini berarti melakukan hal – hal yang mengarahkan kita ke perbuatan zina, seperti melihat aurat wanita baik melalui sosial media, atau di tempat – tempat umum, atau pun kita membayangkan sesuatu atau menghayal yang hayalan tersebut mengarah ke perbuatan zina itu sudah di larang oleh Allah Azza Wajalla.
Dan apakah zina Ghairu Muhsan itu, zina Ghairu Muhsan seperti di jelaskan dalam hadist Rasulullah. Muhammad SAW bersabda : “Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan yang pernah beristri dan bersuami hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).
Dalam hadis disebutkan dua jenis zina yaitu zina Ghairu Muhsan dan zina Muhsan. Zina Ghairu Muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh laki – laki dan perempuan yang keduanya belum menikah. Hukumannya adalah didera yaitu di cambuk 100 kali dan keduanya di asingkan di tempat berbeda selama 1 tahun.
Sedangkan zina Muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh laki – laki dan perempuan yang sudah menikah. Hukumannya menjadi semakin berat karena keduanya sudah terikat sah memiliki pasangan. Atau pun sudah pernah menikah seperti janda atau duda maka jika melakukan zina sama saja disebut zina Muhsan karena keduanya sudah pernah menikah. Hukuman untuk zina Muhsan ini adalah didera / dicambuk 100 kali dan juga di rajam apakah di rajam itu, di rajam yaitu dilempari batu dengan tubuh di kubur tinggal kepala yang ada di atas hingga meninggal dunia.
Sudah merupakan hukum dan ketentuan dari Allah kita tidak bisa untuk menentangnya. Bagaimanapun kita adalah makhluk Allah. Diberi nyawa oleh Allah diberi tubuh oleh Allah dan di beri dunia oleh Allah. Jika kita melanggar aturan-Nya pasti sudah sepantasnya kita tidak layak tinggal di bumi Allah SWT.
Bagi yang sudah melakukannya jangan berputus asa. Penyesalan harus dilakukan dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi. Bertobat dengan taubatan nasuhah. Karena Allah adalah Maha Pengampun. Seperti firman Allah di dalam Al-Qur’an surat Asy-Syura ayat 25 Allah SWT Berfirman : “Dan Dialah yang menerima taubat hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan, serta mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Red. pasarextra.com